Bank Indonesia menetapkan 9 Juli 2014 sebagai hari libur bagi Bank Indonesia untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Keputusan yang diumumkan di laman BI, Rabu, tersebut
merujuk pada penetapan jadwal penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
(Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014).
Seluruh kegiatan operasional yang mencakup layanan kas,
sistem pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement), Bank Indonesia
Scripless Securities Settlement System, dan operasi moneter
rupiah dan valuta asing, ditiadakan.
Apabila Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan
Pemilu putaran II, maka jadwal pelaksanaan Pemilu
dimaksud yaitu Selasa, 9 September 2014 juga akan
ditetapkan sebagai hari libur bagi Bank Indonesia.
Berita Terkait
PSI gagal raih kursi DPR RI, Kaesang tetap ucapkan terima kasih ke pemilih
Kamis, 21 Maret 2024 19:28 Wib
AHY akan berkunjung ke Ibu Kota Nusantara pekan depan
Jumat, 23 Februari 2024 15:52 Wib
BMKG perkirakan Sulut potensial cuaca ekstrem hingga 20 Juli
Minggu, 16 Juli 2023 23:09 Wib
Hasto sebut Juli-Agustus periode godok nama cawapres untuk Ganjar
Minggu, 9 Juli 2023 4:07 Wib
Dinkes catat 70 warga Sulawesi Utara meninggal karena COVID-19 sejak Juli 2022
Rabu, 4 Januari 2023 23:20 Wib
65 warga Sulut meninggal akibat COVID-19 selang Juli-Desember 2022
Minggu, 18 Desember 2022 23:00 Wib
60 warga Sulut meninggal karena COVID-19 selang bulan Juli hingga November
Minggu, 4 Desember 2022 21:04 Wib
OJK: Piutang multifinance tumbuh 7,12 persen pada Juli 2022
Kamis, 15 September 2022 15:44 Wib