Manado, 15/10 (AntaraSulut) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Purnama Jaya megatakan, OJK telah menetapan batas atas suku bunga dana pihak ketiga (DPK) perbankan di daerah tersebut.
"OJK telah memberikan batas atas suku bunga dana perbankan tidak boleh melebihi acuan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebesar 7,75 persen," kata Purnama, di Manado, Rabu.
OJK Suluttenggomalut, langsung mengadakan pertemuan dengan semua perbankan di Manado agar memberlakukan batas suku bunga dana tersebut.
"Kebijakan OJK mengenai Penetapan Batas Atas Suku Bunga Dana Perbankan mulai berlaku serentak sejak tanggal 1 Oktober 2014," jelasnya.
Purnama menjelaskan bahwa sesuai Statistik Perbankan Indonesia (SPI) suku bunga dana perbankan hingga posisi Juli 2014 terus mengalami peningkatan dan telah berada di atas suku bunga acuan Bank Indonesia 7,50 persen dan suku bunga penjaminan LPS 7,75 persen.
Sebagai dampak dari peningkatan suku bunga dana tersebut, katanya, suku bunga kredit juga terus meningkat sehingga memiliki pengaruh terhadap tingkat pertumbuhan kredit secara nasional.
Di Sulawesi Utara dalam satu tahun terakhir terjadi peningkatan simpanan khususnya deposito. Peningkatan deposito tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya suku bunga deposito yang diberikan oleh perbankan.
OJK menilai bahwa peningkatan suku bunga dana perbankan telah diluar kewajaran, dan pada gilirannya akan berdampak pada ekonomi biaya tinggi yang dapat berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, OJK meminta bank menetapkan pemberian maksimum suku bunga dana sebagai berikut yakni memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar dengan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
Selain itu BUKU 4 (bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun), maksimum suku bunga 200 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum 9,50 persen termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan.
BUKU 3 (bank dengan modal inti Rp5 trilyun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun), maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75 persen termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan.
Untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 (bank dengan modal inti dibawah 5 triliun) untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK.
Dengan demikian, diharapkan penerapan pengawasan suku bunga maksimum ini dapat berlaku secara efektif di seluruh industri perbankan.
Adanya kebijakan tersebut, seluruh perbankan di Sulawesi Utara akan segera melaksanakan Penetapan Batas Atas Suku Bunga Dana Perbankan, dan mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh nasabah.
Berita Terkait
Otoritas sebut pembangunan Istana Negara di IKN capai 54,7 persen
Rabu, 31 Januari 2024 17:11 Wib
4.000 rekening judi online telah diblokir OJK
Sabtu, 16 Desember 2023 16:47 Wib
Arab Saudi ingin tarik pengunjung dari China sebanyak empat juta orang
Rabu, 9 Agustus 2023 7:49 Wib
Sebelas nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand
Rabu, 22 Juni 2022 23:14 Wib
Otoritas Yunani sita tanker Rusia
Selasa, 19 April 2022 20:04 Wib
Otoritas Belanda sebut 18 penumpang dari Afrika Selatan positif Omicron
Sabtu, 4 Desember 2021 21:03 Wib
Ketua Komisi I DPR RI: Tercapai titik temu terkait badan otoritas PDP
Senin, 18 Oktober 2021 13:25 Wib
OJK sebut Indonesia telah miliki 2.100 perusahaan rintisan
Senin, 11 Oktober 2021 12:30 Wib