Manado, 28/1 (AntaraSulut) - Terdapat sekitar 40 anggota Kepolisian Daerah(Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Puluhan personil tersebut tersebar di jajaran wilayah Polda Sulut," kata Kabid Propam Polda Sulut AKBP Yusuf Setyadi, di Manado, Rabu.
Yusuf Seryadi mengatakan, umumnya para personil itu melakukan pelanggaran desersi.
Kasus ini terus dimonitor penanganannya, supaya ditangani benar-benar oleh Propam yang tersebar di Polres jajaran Polda tersebut.
"Anggota polisi tersebut bukan hanya melakukan desersi saja, tetapi juga ada yang melakukan pelanggaran lainnya," katanya.
Dia mengatakan, ini merupakan penegakkan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jika ada PTDH, direncanakan pelepasan pakaian dilakukan saat upacara supaya dapat membuat anggota polisi lain bisa jera," katanya.
Sebelumnya pada tahun 2014 terdapat enam anggota personil jajaran Polda Sulut yang mendapatkan PTDH.@antarasulut.com
Berita Terkait
Bandara Sam Ratulangi siagakan ratusan personil Posko Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 14:56 Wib
PLN siagakan ribuan personil jaga keandalan listrik selama Pemilu
Rabu, 14 Februari 2024 20:46 Wib
PLN siapkan ribuan personil pasok listrik andal HUT ke-78 RI di Sulut
Rabu, 16 Agustus 2023 21:00 Wib
AP-I lakukan latihan PKD pastikan kesiapan personil
Selasa, 27 Juni 2023 18:38 Wib
Basarnas Manado siagakan 120 personel pengamanan mudik Lebaran
Jumat, 14 April 2023 22:18 Wib
Personil Koes Bersaudara, Nomo Koeswoyo tutup usia
Kamis, 16 Maret 2023 7:28 Wib
BPBD Sangihe siagakan personel antisipasi bencana alam
Jumat, 9 Desember 2022 5:01 Wib
AP 1 tingkatkan kemampuan personel antisipasi keadaan darurat
Kamis, 8 Desember 2022 7:07 Wib