Manado, (ANTARA Sulut) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Utara telah merekomendasikan Pemberhetnian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sembilan oknum polisi terduga pelanggar penggelapan barang bukti kasus pencurian uang BNI Manado.
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Jusuf Setyadi di Manado, Senin, mengatakan, hari ini telah menyidangkan empat terduga pelanggar.
"Putusan terhadap keempat terduga pelanggar tersebut yakni perbuatan terduga pelanggar adalah perbuatan tercela dan PTDH," kata Setiady juga Ketua Komisi Sidang KKEP.
Dia mengatakan, dengan diputuskannya empat angota PTDH itu, maka sudah sembilan anggota polisi yang PTDH.
Kesembilan anggota ynag mendapatkan sanksi tersebut juga menyatakan mengajukan banding.
Sidang KKEP juga masih menyisakan dua anggota lainnya untuk menjalani sidang putusan.
Kedua anggota itu masing-masing Ipda W dan Bripda IT.
"Dijadwalkan sidang kedua anggota itu pada, besok, Selasa (3/3)," katanya.
Sembilan terduga pelanggar yang sudah mendapat putusan PTDH itu masing-masing Bripda BH, Brigadir HJ, Briptu H, Brigadir JM dan Brigadir RL, Iptu MM, Brigadir AM, Brigadir FS dan Briptu J.
Berita Terkait
Kapolres Metro: Oknum anggota polisi dari Manado diduga bunuh diri
Jumat, 26 April 2024 19:22 Wib
Organisasi KPI turut laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi
Minggu, 21 April 2024 7:16 Wib
Dinilai menistakan agama, Farhat Abbas laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi
Rabu, 17 April 2024 18:22 Wib
Polisi: Motif pengasuh aniaya balita 3 tahun karena rasa kesal
Sabtu, 30 Maret 2024 18:03 Wib
Bantu amankan Olimpiade 2024 di Paris, Prancis minta polisi dari 46 negara
Sabtu, 30 Maret 2024 7:53 Wib
Kasus Aiman Witjaksono dihentikan polisi, ini alasannya
Kamis, 28 Maret 2024 17:38 Wib
Polisi gebrek 13 pasangan tanpa nikah di hotel
Minggu, 24 Maret 2024 6:30 Wib
Puslitbang Polri lakukan supervisi penelitian Polisi Siber di Polda Sulut
Senin, 18 Maret 2024 12:43 Wib