Ratahan, (ANTARA Sulut) - Dana desa Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sampai Senin (27/4), belum juga ditransfer ke kas daerah.
"Sampai sekarang belum ada dana desa yang masuk ke kas daerah, kalau sudah pasti ada pemberitahuan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Mecky Tumimomor di Ratahan, Senin (27/4).
Lanjut Mecky, selain belum masuknya dana tersebut, menurut Mecky pihaknya akan menunggu Peraturan Bupati sebelum ditransfer ke pemerintah desa.
"Kalau sudah ada Perbupnya dan anggarannya sudah ditransfer kita akan langsung dicairkan," tandasnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Mitra, Piether Owu mengatakan, pihaknya hampir merampungkan proses penyusunan Perbup.
"Secepatnya akan kita ajukan ke Kepala Daerah, terkait perbup yang mengatur tentang mekanisme pembayaran dana desa," kata Piether di Ratahan Senin (27/4).
Dia menjelaskan, salah satu yang mengatur terkait dana desa ini, proses pencaiaran akan langsung ditransfer ke rekening desa.
"Setelah masuk melalui rekening kas daerah, dana ini transfer ke masing-masing rekening desa. Makanya kami sudah memintakan agar pemerintah desa," jelas Piether.
Dia menjelaskan pada 2015, dana desa yang akan ditransfer pemerintah pusat ke Kabupaten Minahasa Tenggara berjumlah Rp36,2 miliar.
Berita Terkait
Dana desa ternyata bisa digunakan untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 13:28 Wib
Data BNPB: 10 desa dan dua kelurahan terdampak erupsi Gunung Ruang
Minggu, 21 April 2024 5:54 Wib
Dokkes Polda Sulut bagikan masker di lokasi pengungsian erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 20:24 Wib
Bioskop di Amerika tayangkan film "Badarawuhi Di Desa Penari"
Sabtu, 6 April 2024 10:21 Wib
Lima desa di Siau berpotensi banjir material vulkanik Gunung Karangetang
Jumat, 29 Maret 2024 20:48 Wib
Film "Badarawuhi di Desa Penari" akan tayang di AS
Sabtu, 16 Maret 2024 13:12 Wib
Longsor melanda Gorontalo Utara, Desa Cempaka Putih terisolir
Kamis, 7 Maret 2024 9:54 Wib
Kemenag lakukan bimbingan pra nikah hingga pelosok desa
Selasa, 5 Maret 2024 2:47 Wib