2.764 Kendaraan Minahasa Tenggara Tidak Bayar Pajak
Minahasa Tenggara, 2/7 (Antara) - Data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut UPTD Samsat Minahasa Tenggara, sebanyak 2.764 kendaraan bermotor di kabupaten tersebut, baik roda dua dan roda empat belum membayar pajak kendaraan hingga pertengahan tahun ini.
"Kerugian negara akibat tidak bayar pajak berkisar Rp1,9 miliar ," kata Hendrik Turang Kepala UPTD Samsat Minahasa Tenggara di Ratahan, Rabu.
Banyaknya kendaraan yang tidak membayar pajak, kata Hendrik, pertanda kekurangsadaran masyarakat di kabupaten tersebut terhadap kewajibannya terhadap negara.
"Terkait hal itu, maka di awal Juli 2015 ini, kami akan melaksanakan sosialisasi tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor," terangnya.
Dia menambahkan, saat ini bagi pemilik kendaraan yang ada tunggakan pajak sudah diberikan keringanan untuk pembayaran.
"Pembayaran pajak bermotor pembuatan tahun 1993 ke bawah yang menunggak diberikan potongan untuk pembayaran pokok pajak sebesar 50 persen. Serta pembebasan denda 100 persen jadi sebenarnya sudah sangat membantu," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bagi kendaraan bermotor pembuatan tahun 1994 hingga 1997, diberikan keringanan pembayaran pajak sebesar 30 persen.
"1998 hingga 2000 diberikan keringanan pembayaran pajak 20 persen. 2001 hingga 2003 diberikan potongan keringanan pajak sebesar 10 persen," jelasnya.
Dia menambahkan untuk kendaraan bermotor yang pembuatannya tahun 2004 hingga 2009 diberikan pembebasan denda pajak sebesar 100 persen.
"Jadi intinya, kendaraan bermotor pembuatan tahun 2009 ke bawah, diberikan pembebasan denda pajak 100 persen. Sedangkan 2010 ke atas, diberikan kewenangan sepenuhnya bagi UPTD Samsat masing-masing daerah," katanya.
Sementara itu target PAD dari pajak kendaraan bermotor di Minahasa Tenggara berjumlah Rp15,46 M, Sedangkan yang telah terealisasi sampai semester pertama 2015 sekira 43,26 persen atau Rp6,69 M.