ASN Minahasa Tenggara wajib terdaftar e-PUPNS
Minahasa Tenggara, 2/9 (Antara) - Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah (Setda) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Franky Wowor mengatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib memasukkan data melalui sistem elektronik pendaftaran ulang pegawi negeri sipil (e-PUPNS).
"Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN)," kata Franky di Manado, Rabu.
Ini wajib dilakukan seluruh ASN di Minahasa Tenggara, karena tujuannya untuk memperbaiki data base nasional para aparat pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan bagi ASN yang tak memasukan pendaftaran ulang ini, dapat berakibat sanksi bagi para aparat.
"Jika ada pegawai yang tidak melakukan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari data database kepegawaian nasional dan pelayanan kepegawaian PNS tersebut tidak akan diproses," tegasnya.
Dilanjutkan Franky, mengingat pentingnya pendaftaran PNS melalui e-PUPNS ini, maka setiap SKPD diwajibkan untuk mengikuti tata cara e-PUPNS yang akan dilaksanakan di kantor BKDD dengan jadwal yang sudah ditentukan.
"Seluruh SKPD wajib mengutus satu staf dengan membawah laptop dan flashdisk dalam pelatihan mekanisme e-PUPNS yang akan dilakukan di kantor BKDD. Jadwalnya sudah ada untuk masing-masing SKPD," tambahnya.
Dilanjutkannya, batas pendaftaran e-PUPNS pada 31 Desember 2015 mendatang untuk merampungkan pendaftaran ulang tersebut.
"Waktu yang diberikan cukup panjang bagi para pegawai, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan pendaftaran," tandasnya.***2***