Manado, (ANTARA Sulut) - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, menerbitkan peraturan wali kota tentang persyaratan dan masa berlaku izin gangguan atau HO yang baru.
"Inti Peraturan wali kota bernomor 30 tahun 2015 tersebut, adalah penegasan bahwa izin berusaha berlaku selama perusahaan tersebut melakukan usahanya," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Manado, Jimmy Charles Rotinsulu, di Manado, Sabtu.
Rotinsulu mengatakan, aturan baru yang diterbitkan pada akhir Agustus lalu tersebut memiliki perbedaan mendasar dengan yang sebelumnya. Jika sebelumnya hanya berlaku setiap satu tahun, maka yang baru menyatakan berlaku sekali untuk seterusnya selama usahanya tetap ada.
Namun dia mengatakan, ada pengecualian dari aturan tersebut yang menyatakan pengusaha wajib mengurus izin gangguan baru jika ada perubahan alamat usaha atau pindah tempat, kemudian pelaku melakukan penambahan sarana usaha, izinnya harus diubah juga.
"Izin harus diperbaharui jika ada penambahan kapasitas usaha oleh pengusahanya, kemudian jika ada perluasan bangunan usaha, serta perubahan waktu durasi usaha," katanya.
Rotinsulu mengatakan, perubahan aturan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan investor membuka usaha di Manado, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian kota.
Dia mengatakan, pemerintah yakin jika izin usaha tidak diurus berulang-ulang, maka investor akan berlomba-lomba membuka usahanya di Manado, dan dampaknya besar bagi warga kota karena akan menyerap banyak tenaga kerja lokal serta menggerakan roda perekonomian Manado menjadi lebih baik.
"Wali Kota Vicky Lumentut dan Wakil Wali Kota Harley Mangindaan, setuju dengan adanya perubahan aturan tersebut karena setelah dikaji dinilai memiliki kelebihan dibandingkan aturan sebelumnya," katanya.
Dia mengakui memang akan berdampak bagi pemasukan PAD dari sektor izin usaha, tetapi secara luas justru jauh lebih positif dibandingkan jika mengurus izin setiap tahun.
"Kita yakin dengan adanya aturan tersebut, akan menarik banyak pengusaha masuk dan membuka usaha di kota kita ini," katanya. ***3***
(T.KR-JHB/B/T007/T007) 03-10-2015 05:16:10
Berita Terkait
Pemkot Tomohon Peringati Hari Otonomi Daerah ke- 28 tahun 2024
Jumat, 26 April 2024 8:44 Wib
Pemkot Tomohon terima penghargaan dari Ombudsman RI
Kamis, 25 April 2024 7:16 Wib
Pemkot Tomohon bantu warga terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 9:37 Wib
Pemkot Tomohon mulai seleksi Calon Paskribaka tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 8:40 Wib
Gibran Rakabuming minta jajaran pejabat harus melek media sosial
Jumat, 19 April 2024 18:53 Wib
Pemkot Bitung terima ratusan warga Sitaro terdampak erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 12:34 Wib
Pemkot Manado imbau warga gunakan masker antisipasi abu Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 16:33 Wib
Pemkot Bitung kerja bakti bersihkan lumpur akibat banjir
Rabu, 17 April 2024 9:15 Wib