"Sesuai dengan edaran dari Menteri Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Disiplin PNS bahwa setiap ASN harus netral, maka kami akan terus mengingatkan hal tersebut kepada pegawai di lingkungan pemerintah kota untuk mematuhinya," kata Sendoh di Manado, Minggu.
Dia mengatakan, surat edaran tersebut adalah penegasan UU 5/2014 tentang ASN dan UU 23/2014 tentang Otda serta PP 53/2010 sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di Manado, apalagi sudah ditindaklanjuti dengan edaran Pemkot Manado sendiri.
Sendoh mengatakan, peringatan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado sudah dilakukan dalam bentuk lisan maupun tulisan dan berkali-kali disampaikan dalam berbagai kesempatan.
"Hal tersebut mutlak dipatuhi tidak boleh tidak, jadi wajib dilaksanakan," katanya.
Dia mengatakan, memang ASN punya hak pilih, dan harus menggunakannya untuk menyukseskan Pilkada, tetapi jangan sampai ikut dalam kampanye atau menunjukan terang-terangan atau mengajak masyarakat untuk kampanye, cukup membantu mengajak warga menggunakan hak pilih jangan terlibat atau memakai atribut PNS dalam kampanye, karena pelanggaran.
Sendoh mengatakan, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dalam surat edarannya sudah menegaskan bahwa ada sanksi yang berlaku bagi ASN yang berani melanggar hal tersebut dan hal itu pasti diberlakukan juga di Manado.
Sebab, katanya, Pemkot Manado pun sudah mengedarkan surat kepada para PNS tentang netralitas dalam pilkada yang disertai dengan penegasan tentang sanksinya.
"Sudah jelas sanksinya, yakni pemecatan, jadi ASN di Manado harus mengingat hal tersebut. Jangan mengorbankan karir hanya karena ingin memenangkan pasangan calon pilihannya, bekerja saja sesuai aturan," katanya.
Dia mengatakan, di Manado baik wali kota yang menjabat sekarang menjadi petahana dan wakil wali kota sebagai penantang selain satu orang calon lainnya yang akan memperebutkan kursi kepala daerah di Manado.
"Maka dalam semua tahapan Pilkada sampai nanti 9 Desember wajib netral, tidak boleh tidak karena kalau dilanggar sanksi berlaku," tegas Sendoh.***2***