Manado, (Antarasulut) - Pakar hukum tata negara, dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Syarif Darea memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat dan SK Mendagri dan KPU Manado dapat digugat di PTUN Manado.
Demikian keterangannya, dalam kapasitas sebagai saksi ahli, dalam sidang gugatan pembatalan SK Wali Kota Manado, yang digelar di PTUN Manado, Selasa siang.
Dia mengatakan, penggugat Syarif Darea, adalah warga kota dan memiliki KTP Manado, maka dia memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat, apalagi menerima kuasa dari dua peserta Pilkada Harley Mangindaan dan Hanny Pajouw, maka sah sebagai penggugat.
Yusril mengatakan, bahwa objek yang disengketakan tersebut adalah, SK Mendagri dan SK KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara, maka bisa digugat PTUN Manado, sedangkan usulan gubernur bukanlah objek sengketa karena hanya berupa usulan.
"Karena SK Mendagri dan SK KPU bersifat final, konkrit, dan mengikat maka merupakan objek sengketa tata usaha negara, karena dikeluarkan pejabat TUN dan bisa digugat di PTUN Manado," katanya.
Mengenai waktu pelaksanaan Pilkada, Yusril mengatakan, sesuai undang-undang hanya dilaksanakan pada 2015, 2017 dan seterusnya, tidak ada di tahun 2016 meskipun tahapannya adalah mulai dari sosialisasi sampai penetapan pasangan calon, dimana di Manado itu dilakukan pada 2016, namun dibatasi waktu yakni Desember 2015.
Karena itu kata Yusril, seharusnya KPU menunda Pilkada dan menunggu Mendagri menunjuk pelaksana tugas atau penjabat wali kota sampai pelaksanaan Pilkada serentak kembali pada 2017.
Mengenai kapasitas penggugat seperti ditanyakan oleh kuasa hukum intervensi I, Stenly Lontoh, pakar hukum tersebut kembali menegaskan, bahwa jika kuasa yang diberikan oleh LSM atau lembaga belum berbadan hukum, maka menjadi kuasa orang perorangan sebanyak yang memberikan kuasa, termasuk dua peserta Pilkada yakni Harley Mangindaan dan Hanny Pajouw.
Sedangkan mengenai Yurisprudensi seperti yang ditanyakan oleh komisioner KPU Manado, Romi Poli, dia menjelaskan bukan berarti itu lebih tinggi atau membatalkan undang-undang, tetapi bisa mengesampingkan undang-undang positif jika memang tidak relevan.
Sidang tersebut kemudian ditutup dan dilanjutkan dalam agenda pembuktian lainya dari para tergugat dan ketua majelis hakim, Ceckly Kereh, menyarankan mereka untuk saling menyampaikan keberatan dalam kesimpulan nantinya. ***
Berita Terkait
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
Ketua MK Suhartoyo digugat Anwar Usman ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:05 Wib
Ketua MK Suhartoyo digugat Anwar Usman ke PTUN
Jumat, 24 November 2023 19:19 Wib
Penjabat Bupati Sangihe meminta PT TMS hormati keputusan PTUN Manado
Sabtu, 20 Agustus 2022 6:38 Wib
PTUN Jakarta mewajibkan Anies keruk Kali Mampang secara tuntas
Kamis, 17 Februari 2022 23:37 Wib
Kapolda NTT yang digugat ke PTUN karena pecat anggota kasus asusila
Senin, 22 November 2021 9:06 Wib
Bambang Widjojanto: Polemik Partai Demokrat dapat rusak demokrasi
Kamis, 21 Oktober 2021 14:35 Wib
Kuasa hukum Partai Demokrat: Dua pertanyaan krusial sidang gugatan di PTUN
Kamis, 21 Oktober 2021 12:59 Wib