Kesaksian Roring-Panjaitan Beda soal anggaran Pilkada dalam APBD 2016
Tetapi hal itu tidak dilakukan Pemkot Manado, dengan alasan tidak ada permintaan anggaran dari KPU dan waktu pelaksanaan juga belum jelas, sehingga tidak ada item tentang anggaran Pilkada di APBD 2016
Manado, (Antarasulut) - Lanjutan sidang gugatan pembatalan SK wali kota dan wakil wali kota Manado, di PTUN Manado, menghadirkan legislator Deasy Roring dan Kepala BPK-BMD Manarsar Panjaitan, yang memberikan kesaksian berbeda tentang ada tidaknya anggaran Pilkada dalam APBD 2016.
Saat bersaksi, Roring menjawab pertanyaan dari kuasa tergugat III, bahwa pembahasan APBD 2016 dilakukan pada 2015, dimana untuk induk dilakukan pada Februari-Maret 2015, dan perubahan pada Agustus 2015.
Pertanyaan tersebut diulang kuasa hukum apakah pembahasan induk APBD 2016, bukannya pada Desember 2015, tetapi tetap dijawab pada Februari-Maret 2015, sebab menurutnya tahapan dimulai dengan menyerahan KUA-PPAS, Ranperda sampai jadi Perda, dan mengatakan terlibat selama pembahasan.
Mengenai pertanyaan ada tidaknya anggaran Pilkada masuk di APBD 2016, juga dijawab Roring Ada, sebab ada itemnya masuk di situ, namun bingung saat ditanyakan apakah saksi tahu kalau ada saran perbaikan dari tim evaluasi pemerintah provinsi.
Kuasa hukum Pemprov akhirnya minta izin majelis hakim untuk menunjukan bukti tambahan dari yakni P3.4 dan P3.3 apakah betul ada item tersebut, juga ada saran dari Pemprov untuk mengantisipasi anggaran untuk pemilihan wali kota yang tertunda dengan mempedomani aturan yang berlaku.
"Tetapi hal itu tidak dilakukan Pemkot Manado, dengan alasan tidak ada permintaan anggaran dari KPU dan waktu pelaksanaan juga belum jelas, sehingga tidak ada item tentang anggaran Pilkada di APBD 2016" katanya.
Mengenai pergeseran anggaran diakuinya ada dilakukan Pemkot untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, setelah ada konsultasi dengan Kemendagri, sebab tidak ada larangan melaksanannya pada 2016.
Sedangkan Manarsar Panjaitan menjawab bahwa pembahasan APBD 2016, dilakukan November 2015, dan selesai 30 Desember 2015, dan di-SK-kan pada 31 Desember 2015, dan mengakui terjadinya pergeseran anggaran untuk Pilkada setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri.
Panjaitan menjelaskan anggaran Pilkada mengacu pada Permendagri, sebelumnya dianggarkan pada induk APBD 2015 dan perubahan 2015 sekitar Rp20 miliar dan dilakukan dalam perjanjian naskah perjanjian hibah daerah.
Kemudian setelah penundaan, KPU memberitahukan kepada Pemkot dan melaporkan ke selaku pemberi pinjaman, masih ada sisa anggaran sekitar Rp2,3 miliar, dan sudah ada di rekening KPU, mengacu pada Pemendagri 44/2015 tentang pengelolaan dana pilkada.
Dia juga mengatakan bahwa pada APBD 2016, tidak dianggarkan dan tak sempat dimasukan karena belum ada kepastian kapan dilaksanakan Pilkada susulan, sehingga nomenklatur tentang itu belum kelihatan di APBD dan ada Perwako tentang penjabaran APBD ditetapkan kepala daerah dan dibawa ke provinsi dan saran disampaikan Pemprov untuk antisipasi tentang Pilkada 2016, tidak ada dicantukmkan hal tersebut.
Dia pun menjelaskan bahwa melakukan konsultasi bersama TAPD dan tim DPRD Manado dipimpin ketua DPRD jajarannya serta KPU untuk menanyakan mengenai penganggaran Pilkada dan melakukan pergeseran anggaran namun sisa anggaran dari tahun 2015 dari KPU yang tidak terpakai tak dikembalikan ke kas daerah.
Selain menjelaskan mengenai anggaran, Roring menjelaskan adanya pakta ingeritas dari para peserta pilkada termasuk tentang penggugat yang dikatakan melaksanakan Pilkada karena menggunakan hak pilihnya di Maasing.
Kemudian saat penggugat bertanya apakah saksi tahu dan melihat bahwa dia menggunakan hak pilihnya dijawab Roring dia tahu karena melihat data dari kecamatan Tuminting, sampai ditanyakan apakah dia tahu bedanya berbohong dan memberikan keterangan keterangan palsu dan ditegur majelis hakim.
Sidang dilaksanakan marathon selama kurang lebih tujuh jam dan ada dua kali skors untuk salat, selesai pukul 19.45 Wita. ***