Tomohon, (AntaraSulut) - Sekretaris Komisi III DPRD Tomohon Erenz D Kereh mengatakan Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), membutuhkan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok.
"Ini artinya mana kawasan yang boleh merokok dan mana yang tidak, ini harus diatur sebagai bentuk penghargaan terhadap mereka yang tidak merokok," kata Kereh di Tomohon, Minggu.
Dia mengatakan, merokok adalah satu faktor yang dapat memicu memburuknya kualitas kesehatan seseorang.
"Rancangan mengenai perda ini sudah ada dan akan dibahas legislatif. Nah mudah-mudahan pembahasannya bisa secepatnya dilakukan sehingga harapan ada perda tentang kawasan tanpa rokok segera diwujudkan," ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, kawasan-kawasan yang terkait dengan pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, terminal, sekolah, alat transportasi dan fasilitas umum lainnya yang digunakan khalayak umum memerlukan perda ini.
"Bisa saja di dalam satu kawasan yang menyedot banyak orang disediakan tempat khusus untuk perokok. Di bandara-bandara juga ada satu kawasan atau tempat yang memang disediakan untuk perokok," katanya.
Bagaimana nantinya arah perda ini, kata dia, akan dibahas bersama dengan eksekutif termasuk di dalamnya sanksi bila perda ini dilanggar.***2***
(T.K011/C/H005/H005) 25-09-2016 19:17:06
Berita Terkait
Wali Kota Tomohon luncurkan TIFF 2024
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Pelaku UMKM Destinasi Wisata Air Terjun Tekaan Telu terima CSR
Jumat, 19 April 2024 11:13 Wib
Wali Kota Tomohon minta ASN untuk sukseskan TIFF dan Pilkada
Kamis, 18 April 2024 1:42 Wib
Caroll Senduk: Pegawai jangan menyebarkan berita hoaks
Rabu, 17 April 2024 14:53 Wib
Wali Kota Tomohon serahkan dana hibah Rp20 juta ke Masjid Agung Matani
Kamis, 11 April 2024 17:23 Wib
Wali Kota Tomohon hadiri Sholat Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 15:27 Wib
Wali Kota Tomohon buka puasa bersama warga Kampung Jawa
Sabtu, 6 April 2024 17:04 Wib
Wali Kota Tomohon pantau harga bahan pokok di Pasar Beriman
Sabtu, 6 April 2024 16:58 Wib