Tomohon, (AntaraSulut) - Sekretaris Komisi III DPRD Tomohon Erenz D Kereh mengatakan Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), membutuhkan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok.
"Ini artinya mana kawasan yang boleh merokok dan mana yang tidak, ini harus diatur sebagai bentuk penghargaan terhadap mereka yang tidak merokok," kata Kereh di Tomohon, Minggu.
Dia mengatakan, merokok adalah satu faktor yang dapat memicu memburuknya kualitas kesehatan seseorang.
"Rancangan mengenai perda ini sudah ada dan akan dibahas legislatif. Nah mudah-mudahan pembahasannya bisa secepatnya dilakukan sehingga harapan ada perda tentang kawasan tanpa rokok segera diwujudkan," ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, kawasan-kawasan yang terkait dengan pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, terminal, sekolah, alat transportasi dan fasilitas umum lainnya yang digunakan khalayak umum memerlukan perda ini.
"Bisa saja di dalam satu kawasan yang menyedot banyak orang disediakan tempat khusus untuk perokok. Di bandara-bandara juga ada satu kawasan atau tempat yang memang disediakan untuk perokok," katanya.
Bagaimana nantinya arah perda ini, kata dia, akan dibahas bersama dengan eksekutif termasuk di dalamnya sanksi bila perda ini dilanggar.***2***
(T.K011/C/H005/H005) 25-09-2016 19:17:06
Berita Terkait
Pemkot Tomohon Peringati Hari Otonomi Daerah ke- 28 tahun 2024
Jumat, 26 April 2024 8:44 Wib
Pemkot Tomohon terima penghargaan dari Ombudsman RI
Kamis, 25 April 2024 7:16 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
Pemkot Tomohon bantu warga terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 9:37 Wib
Pemkot Tomohon mulai seleksi Calon Paskribaka tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 8:40 Wib
Wali Kota Tomohon hadiri Misa Perdana Imam Baru Gereja Katolik
Senin, 22 April 2024 18:36 Wib
Wali Kota Tomohon: Lestarikan Tarian Kawasaran sebagai Budaya Adat Tombulu
Sabtu, 20 April 2024 16:23 Wib
Wali Kota Tomohon tanam bibit Bunga Krisan
Sabtu, 20 April 2024 14:07 Wib