Manado, 27/2 (Antara) - Satuan Tugas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak tertipu.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda, Senin mengatakan, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal seperti memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," jelasnya.
Dia menjelaskan, satuan tugas (satgas) penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.
"Satgas waspada investasi telah menghentikan tujuh kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan Talk Fusion.
Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.
Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.
Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya.
Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. ***3***
(T.KR-FML/B/S023/S023) 27-02-2017 17:03:02
Berita Terkait
Branch Manager Alfamidi sapa langsung konsumen di Hari Pelanggan Nasional
Selasa, 5 September 2023 7:24 Wib
Rudiyanto Loleh Resmi Jabat Manager PLN UP3 Tolitoli, Terima Kasih Edy Saparta
Kamis, 12 Mei 2022 9:01 Wib
GM PLN UIW Suluttenggo pimpin Sertijab Manager PLN UP3 Luwuk
Jumat, 28 Januari 2022 17:34 Wib
PLN Sulselrabar menambah daya tersambung 350 MVA hingga September 2021
Kamis, 14 Oktober 2021 15:38 Wib
PT PLN Suluttenggo gelar pertandingan olahraga sambut HLN ke-74
Senin, 21 Oktober 2019 12:05 Wib
Lengkong Manager UP3 Manado
Jumat, 12 Juli 2019 13:26 Wib
Pariwisata Lembeh Makin Dikenal Berkat Jaringan Telkomsel
Kamis, 31 Agustus 2017 19:26 Wib
Telkomsel Buka Jaringan Telekomunikasi Wilayah Pesisir Sulut
Kamis, 31 Agustus 2017 10:08 Wib