Manado, 24/5 (Antara) - PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi tentang kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Per 1 Juni 2017, santunan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas naik 100 persen,"kata Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) Suratno di Manado, Rabu.
Kenaikan ini, kata Suratno dengan memperhitungkan perkembangan tingkat inflasi bahan kebutuhan masyarakat.
Nilai santunan yang berlaku sebelumnya, sudah bertahan kurang lebih sembilan tahun yakni masih mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 36 dan 37 tahun 2008.
Ia mengatakan, kalau tahun sebelumnya setiap kenaikan santunan kecelakaan, diikuti pula kenaikkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum (SWKP) maka tahun ini tidak demikian.
"Kenaikan santunan dengan PMK nomor 15 dan 16 tahun 2017 ini tidak dibarengi dengan kenaikan SWDKLLJ dan dana SWKP dengan pertimbangan bahwa keuangan Jasa Raharja masih mencukupi untuk membayarkan santunan hingga lima tahun ke depan," katanya.
Untuk besaran santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta.
Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal (yang dinaikkan menjadi Rp50 juta).
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20 juta dari semula Rp10 juta.
Serta penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp4 juta dari semula Rp2 juta, dimana biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Terdapat juga manfaat tambahan baru yang diberikan, yakni biaya penggantian pertolongan pertama, paling besar Rp1 juta.
Kemudian biaya ambulans dari TKP ke rumah sakit Rp500 ribu.
Suratno mengatakan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses pembayaran santunan seperti dari kepolisian, rumah sakit dan lainnya.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joy Oroh, Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Ari Subiyanto, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Olvie Ateng dan seluruh pemangku kepentingan. ***4***
(T.J009/B/G004/G004) 25-05-2017 04:51:06
Berita Terkait
Jasa Raharja Sulut serahkan santunan Rp4,6 miliar pada Januari 2024
Kamis, 29 Februari 2024 15:49 Wib
Jasa Raharja dan Politeknik Manado sinergi dalam keselamatan lalulintas
Jumat, 10 November 2023 20:20 Wib
Jasa Raharja Sulawesi Utara imbau masyarakat patuhi aturan lalu lintas
Selasa, 31 Oktober 2023 17:30 Wib
Jasa Raharja Sulut imbau masyarakat patuhi aturan lalu lintas
Rabu, 13 September 2023 22:49 Wib
Jasa Raharja dapat data terkini kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
Selasa, 25 Juli 2023 14:59 Wib
Jasa Raharja Sulut ingatkan masyarakat patuhi peraturan lalu lintas
Kamis, 22 Juni 2023 13:44 Wib
Rivan Purwantono: Safety Campaign ingatkan keselamatan berkendara
Kamis, 22 Juni 2023 12:46 Wib
Jasa Raharja Sulut jamin santunan dan perawatan korban tabrakan di Minsel
Senin, 12 Juni 2023 4:53 Wib